Sabtu 02 Sep 2023 10:35 WIB

KPK Kejar Aliran Uang Dugaan Hasil Korupsi Lukas Enembe di Luar Negeri

Duit haram itu diduga dibawa ke luar negeri dan diubah menjadi aset.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar aliran uang dugaan hasil suap dan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Duit haram itu diduga dibawa ke luar negeri dan diubah menjadi aset. 

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya pemeriksaan terhadap pramugari dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas. Pramugari itu diduga ditugaskan oleh Lukas untuk membawa uang hasil korupsinya ke luar negeri.

Baca Juga

"Fokus kami adalah apakah uang itu berubah menjadi aset di luar negeri," kata Ali kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Ali mengatakan, penelusuran ini merupakan hal yang penting bagi penyidik. Sebab, jelas dia, dalam kasus TPPU, KPK harus menemukan bukti adanya uang hasil suap dan gratifikasi yang dinikmati Lukas berubah menjadi aset.  "Walaupun ada unsur lain, membelanjakan atau unsur menyimpan di rekening, itu masuk TPPU, tapi yang penting mengejar berubahnya aset," jelas Ali.

"Karena nanti asset recovery (pemulihan aset) menjadi penting ketika dirampas negara uang itu dibelanjakan menjadi barang, apakah mobil, tanah, rumah atau pesawat," lanjut dia menjelaskan.

Adapun dalam kasus ini KPK pernah memeriksa seorang seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari pada Jumat (25/8/2023). Lukas diduga memerintahkan Selvi untuk mengantarkan uang puluhan miliar rupiah ke Singapura dengan menggunakan pesawat jet pribadi miliknya.

Sebelumnya, KPK menduga Lukas menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset. Salah satunya, yakni pesawat jet pribadi.  Meski demikian, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona membantah tudingan KPK. Dia mengatakan, kliennya tidak memiliki pesawat jet pribadi seperti yang dituduhkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Setahu saya enggak ada pesawat jet," ujar Petrus saat dikonfirmasi.

KPK pun tak menutup kemungkinan untuk menyita jet pribadi yang diduga dimiliki oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Apalagi, jika Lukas membeli pesawat itu dengan menggunakan uang hasil rasuah. 

"Kalau memang uang yang dikorupsi itu digunakan untuk membeli pesawat tentu kami sita dalam proses tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Adapun pesawat tersebut diduga berada di luar negeri. Alex mengatakan, hingga kini tim penyidik KPk masih menelusuri pembelian jet pribadi milik Lukas."Pasti nanti akan ditelusuri," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement