Rabu 06 Sep 2023 04:46 WIB

Demi Turunkan Tingkat Polusi Udara, Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Gemar Jalan Kaki

Warga Jakarta juga dimbau menanam pohon atau tanam di lingkungan masing-masing.

Air yang disemprotkan ke udara di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). Dalam satu hari, sekitar 1.000 liter air digunakan untuk menyemprotkan air ke udara pada pukul 08.00-11.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB, sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Air yang disemprotkan ke udara di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). Dalam satu hari, sekitar 1.000 liter air digunakan untuk menyemprotkan air ke udara pada pukul 08.00-11.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB, sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga Jakarta gemar jalan kaki demi membantu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota. Imbauan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono melalui Instruksi Sekda DKI Nomor 66 Tahun 2023. 

"Warga Jakarta diimbau menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta gemar berjalan kaki," kata Joko. 

Baca Juga

Selain itu, dalam Insekda yang dikutip pers pada Selasa (5/9/2023), juga diimbau agar warga Jakarta untuk turut melakukan upaya percepatan penurunan tingkat pencemaran udara. Langkah itu bisa dilakukan dengan menanam pohon atau tanaman di lingkungan masing-masing dan mengurangi aktivitas di luar ruangan. 

Lalu, warga Jakarta diminta untuk aktif mengecek kualitas udara Jakarta secara berkala di lingkungan masing-masing dan melindungi diri dari paparan polutan dengan menggunakan masker. Joko juga menginstruksikan warga Jakarta untuk mengurangi emisi dengan cara menggunakan transportasi publik, menghemat energi, melakukan uji emisi kendaraan dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.

Joko meminta seluruh wali kota, bupati, camat dan lurah di Kota Jakarta untuk bersinergi menyampaikan informasi tersebut. Joko meminta wali kota dan bupati, termasuk wilayah Kepulauan Seribu untuk mengkoordinasikan para camat dan lurah dalam pelaksanaan upaya percepatan penurunan polusi bisa segera diterapkan.

Para pejabat daerah di Ibu Kota juga diminta melaporkan hasil pelaksanaan tersebut secara berkala setiap dua minggu sekali melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Kemudian, Joko juga mengimbau para camat untuk menugaskan unsur kecamatan agar melakukan koordinasi, pendampingan dan monitoring pelaksanaan dan menyosialisasikan upaya percepatan penurunan tingkat pencemaran udara.

"Lalu melaporkan hasil pelaksanaan secara berkala setiap dua minggu sekali kepada wali kota atau bupati," kata Joko.

Sedangkan untuk para lurah, Joko mengimbau agar menugaskan unsur kelurahan melakukan koordinasi dalam pelaksanaan upaya percepatan penurunan tingkat pencemaran udara, mengimbau masyarakat dan mengoordinasikan RW dan RT perihal pelaksanaan upaya tersebut.

"Kemudian melakukan publikasi dan pelaporan upaya-upaya yang telah dilakukan pada media sosial masing-masing PD/UKPD dan milik Pemprov DKI Jakarta," ujar Joko.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement