REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak masyarakat yang mulai ketagihan judi online karena dianggap lebih fleksibel, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama memiliki akses ke internet. Tren judi online ini menyasar semua kalangan, tua-muda, kaya-miskin.
Padahal aktivitas judi online ini sangat berdampak buruk dan membahayakan pelakunya. Menurut Ahmad Sarwat dalam bukunya "Enslikopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat", ada tiga alasan judi itu dianggap sangat merugikan, sehingga Allah dan Rasul-Nya mengharamkan judi.
Pertama, menimbulkan permusuhan
Secara umum judi termasuk salah satu penyebab permusuhan di tengah-tengah manusia. Memang untuk orang tertentu atau kalangan tertentu, berjudi bisa menjalin persahabatan. Namun, jika dibandingkan jumlah orang yang bersahabat karena berjudi dengan mereka yang bermusuhan karena judi, jauh lebih banyak yang bermusuhan.
Sudah tidak terhitung lagi kasus perkelahian berujung pembunuhan yang dilatarbelakangi judi. Yang satu merasa dicurangi dan yang lain balik menuduh bahwa teman judinya itulah yang curang. Bahkan tidak sedikit kasus judi ini sampai kepada peperangan.