REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam penyidikan lanjutan kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2023. Tiga tersangka tersebut adalah dua penyelenggara negara di Kemenkominfo, EH, dan MFM, dan satu tersangka lainnya adalah swasta, inisial JS.
“EH, JS, dan MFM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan bukti yang cukup. Dan untuk selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, Senin (11/9/2023).
Inisial EH adalah Elvano Hatorongan, yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kemenkominfo. Menurut Kuntadi, EH adalah pihak yang ditersangkakan melakukan manipulasi dalam pengkajian proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.
Tersangka EH, juga merupakan penyelenggara negara pada Bakti Kemenkominfo, yang menjanjikan seratus persen penyelesaian proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur menara BTS sebanyak 4.200 unit. Janji penyelesaian tersebut, setelah EH bersama-sama pihak pemegang kontrak pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti melakukan beberapa kali adendum atau perubahan syarat, maupun ketentuan dalam kelanjutan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.
“Dan dari perpanjangan waktu yang diberikan tersebut, pembangunan dan penyediaan infrastruktr BTS 4G Bakti juga tidak selesai, karena terjadi manipulasi,” kata Kuntadi.
Terkait tersangka EH ini, dalam penyidikan juga terungkap adanya dugaan penerimaan uang dari sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Selanjutnya tersangka MFM, adalah Muhammad Feriandi Mirza yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kemenkominfo.
Kuntadi mengatakan, tersangka MFM merupakan pihak penyelenggara negara yang diduga melakukan prakondisi dan pengaturan prakualifikasi lelang proyek BTS. “Tersangka MFM, adalah kepada divisi lasmile/backhaul pada Bakti Kemenkominfo yang bersama-sama dengan pejabat lain yang sudah dijadikan terdakwa dalam kasus ini, yakni AAL untuk mengkondisikan dan merencanakan proses kualifikasi lelang proyek pembangunan dan penyediaan Paket-1 sampai dengan Paket-5 BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” kata Kuntadi.
AAL, adalah Anang Achmad Latif, direktur utama Bakti Kemenkominfo yang saat ini sudah berstatus terdakwa. Terkait dengan tersangka MFM ini, juga sudah pernah dihadirkan di persidangan sebagai saksi, dan mengakui dirinya ada menerima uang Rp 300 juta terkait perannya itu.
Terakhir adalah tersangka JS, yang mengacu pada nama Jemmy Setjiawan. Kuntadi menerangkan, JS ditetapkan tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo. Dalam kasus ini, kata Kuntadi, JS dijerat tersangka atas perannya yang mengutip, memberikan uang, dan akomodasi ke banyak pihak penyelenggara berjumlah puluhan miliar untuk memuluskan perusahaannya mendapatkan kontrak, dan subkontrak dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
“Tersangka JS diduga telah menerima, dan menyerahkan uang miliaran rupiah kepada terdakwa AAL, terdakwa IH (Irwan Hermawan), terdakwa GMS (Galumbang Menak Simanjuntak), dan tersangka MYM (Muhammad Yusrizki Muliawan), untuk mendapatkan kontrak pengerjaan BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” tegas Kuntadi melanjutkan.
Selama penyidikan terungkap, tersangka Jemmy Setjiawan ada mengembalikan uang dari hasil korupsi BTS 4G Bakti setotal Rp 36 dari Rp 100 miliar yang dijanjikan. Dan dari penyidikan juga terungkap, Jemmy Setjiawan memberikan uang Rp 37 miliar, dan Rp 57 miliar kepada terdakwa IH selaku rekan terdakwa AAL untuk mendapatkan proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Tiga tersangka EH, MFM, dan JS tersebut sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2, dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ketiga tersangka, juga dilakukan penahanan terpisah.
Tersangka EH, dan JS, ditahan di Rutan Kejagung. Sedangkan tersangka MFM, sementara ini ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Tiga tersangka baru, EH, JS, dan MFM yang baru ditetapkan tersebut, menggenapkan 11 pesakitan yang telah dijerat terkait korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti. Kasus korupsi dan TPPU tersebut merugikan keuangan negara setotal Rp 8,03 triliun.