Selasa 12 Sep 2023 11:32 WIB

Vonis Penyuap Pejabat Pemkot Bandung Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Direktur dan manajer PT SMA divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Direktur PT SMA, Benny, dan Vertical Solution Manager PT SMA, Andreas Guntoro, mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Direktur PT SMA, Benny, dan Vertical Solution Manager PT SMA, Andreas Guntoro, mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny dan Andreas Guntoro, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Direktur dan Vertical Solution Manager PT SMA itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi atau suap yang menjerat sejumlah pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa satu, Benny, dan terdakwa dua, Andreas Guntoro, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (11/9/2023).

Baca Juga

Kedua petinggi PT SMA itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi atau suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City tahun 2022-2023. Kasus itu juga menjerat Yana Mulyana (jabatan terakhir wali kota Bandung), Dadang Darmawan (kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung), dan Khairur Rijal (sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung).

Para terdakwa dinilai terbukti menyuap Yana, Dadang, dan Khairur, dengan total duit yang diberikan sekitar Rp 585 juta. Uang tersebut agar perusahaan terdakwa bisa mendapatkan paket pekerjaan pemerintah.

Vonis dari majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada agenda persidangan sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, ada hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap kedua terdakwa. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan disebut terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Kedua terdakwa diberikan waktu untuk menyikapi vonis dari majelis hakim itu, apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Saudara bisa menerima atas putusan ini atau saudara keberatan atau saudara bisa pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” kata hakim.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement