REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama telah menjelaskan apa saja tata cara dan syarat dalam mengumandangkan adzan. Menurut para ulama, syarat seseorang menjadi muadzin adalah Muslim, laki-laki, dan mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, mencakup usia anak-anak).
Sebagian ulama menambahkan syarat adzan yang lain, yaitu bersikap adil atau amanah secara dzahir. Adapun syarat sah adzan adalah mengucapkan seluruh lafadz adzan dengan berurutan dan berkesinambungan. Sunnah-sunnah dalam adzan ialah berdiri, bersuci sebelum adzan, dan menghadap kiblat.
Imam Nawawi dalam Al Minhaj menjelaskan, lafadz adzan itu diucapkan dua kali, sedangkan iqamat diucapkan satu kali kecuali pada kalimat 'qodqoomatis-sholaah'. Muadzin disunnahkan melakukan tarji' dalam adzan dan mengucapkan kalimat tatswib pada adzan sholat Subuh.
Tarji' adalah membaca dua kalimat syahadat tanpa mengeraskan suara atau dengan suara yang rendah, yang masing-masingnya diucapkan dua kali. Letak pengucapannya yaitu di antara lafadz takbir dan dua kalimat syahadat dalam adzan.
Artinya, sebelum mengumandangkan dua kali "Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah" dan dua kali "Asyhadu Anna Muhammadan Rosulullah" dengan keras sebagaimana pada umumnya. Seorang muadzin terlebih dulu mengucapkan kalimat yang sama dan dengan jumlah yang sama tersebut, yaitu dua kali "Asyhadu An Laa Ilaaha Illallah" dan dua kali "Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah", tetapi dengan suara yang rendah.
Sedangkan Tatswib adalah mengumandangkan "Assholaatu khoirum-minan-nawm" dua kali, di dalam adzan sholat Subuh, yakni setelah mengumandangkan kalimat "Hayya 'Alal Falaah" atau sebelum bacaan takbir yang di akhir adzan.
Selain itu, seorang muadzin mengumandangkan...