REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol pada Selasa (12/9/2023) berjanji untuk aktif mengupayakan KTT trilateral dengan Jepang dan Cina, yang tidak pernah digelar sejak 2019 akibat perselisihan sejarah antara Seoul dan Tokyo, serta pandemi Covid-19.
Presiden Yoon menyampaikan komitmennya selama pertemuan kabinet yang diadakan sehari setelah kembali dari kunjungan selama enam hari ke Indonesia dan India.
Di Indonesia dan India, dia masing-masing menghadiri KTT multilateral yang melibatkan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) serta Kelompok 20 negara utama (G20).
Ia juga bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida dan PM Cina Li Qiang di sela-sela acara tersebut.
"Selama kunjungan ini, PM Li Qiang dan PM Kishida menyatakan dukungan mereka untuk dimulainya kembali KTT Korsel-Cina-Jepang," kata Yoon selama pertemuan di kantor kepresidenan.
"Sebagai negara ketua, Korsel akan secara aktif mendorong penyelenggaraan KTT Korsel-Cina-Jepang," katanya.
Dalam semua pertemuan yang diadakan sebelumnya, Cina diwakili oleh perdana menterinya, bukan presidennya.
Presiden Yoon menghadiri enam pertemuan multilateral dan 20 pertemuan bilateral selama kunjungannya ke Jakarta dan New Delhi, termasuk pertemuan puncak dengan Presiden Joko Widodo dan PM India Narendra Modi.
Mengingat kesepakatannya dengan Modi untuk meningkatkan kerja sama di bidang antariksa, Yoon mendesak Majelis Nasional untuk segera mengerahkan RUU tentang pembentukan Korea AeroSpace Administration, sebuah badan baru yang diusulkan oleh pemerintahannya.
Dia juga menyerukan pengesahan segera serangkaian RUU yang ditujukan untuk meningkatkan hak-hak guru, mencatat pentingnya mengatasi sejumlah kasus kematian guru baru-baru ini akibat bunuh diri karena siswa yang nakal dan komplain jahat dari para orang tua.
"Baru-baru ini, kita menyaksikan serangkaian berita tragis dari dunia pendidikan. Normalisasi bidang pendidikan adalah hal yang mendesak," kata Presiden Yoon.
Sembari menunggu pengesahan RUU tersebut, Yoon menginstruksikan Kementerian Pendidikan dan Kehakiman untuk segera menyusun pedoman guna memastikan bahwa para guru tidak dihukum karena menjalankan wewenang mereka yang sah.