Selasa 12 Sep 2023 15:18 WIB

Cara Lihat dan Sanggah Hasil Pengumuman Optimalisasi 10.300 PPPK Kemenag

Kemenag telah melantik 29.069 PPPK Kemenag di Jakarta

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Ilustrasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengumumkan 10.300 orang yang berhasil lolos dalam optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, Kemenag telah melantik 29.069 PPPK Kemenag di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag Jakarta pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, hasil optimalisasi ini menjadi bagian dari afirmasi pemerintah untuk melakukan reformulasi dalam proses rekrutmen PPPK Kementerian Agama.

Baca Juga

“Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama,” ujar Gus Yaqut dalam siaran persnya, Senin (11/9/2023).

Pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.

“Pengumuman bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/,” ujar Sekjen Kemenag, Nizar.

Pengumuman ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

“Selamat bagi yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Keputusan panitia bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat,” ucap Nizar.

Namun, jika ada peserta yang akan memberikan sanggahan atas pengumuman ini, Panitia Seleksi Nasional membuka masa sanggah dari 12-15 September 2023. Sanggahan tersebut akan diproses dan dijawab dalam rentang 12-17 September 2023.

“Bagi yang diterima, pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional. Ini akan diinformasikan kemudian,” kata Nizar. 

Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement