Rabu 13 Sep 2023 07:21 WIB

Tingkatkan Layanan, Daop 8 Surabaya Beri Diskon 20 Persen untuk Difabel

Diskon ini akan mulai diberlakukan pada 17 September mendatang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan Kereta Api (KA) Sancaka di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan Kereta Api (KA) Sancaka di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya akan memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen untuk para difabel. Diskon ini akan mulai diberlakukan pada 17 September mendatang dan seterusnya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, diskon ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan KAI khususnya kepada para difabel. "Tarif reduksi ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan," ungkapnya.

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi penyandang disabilitas, pelanggan wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.  Registrasi reduksi ini wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah difabel.

Selanjutnya, registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas. Perwakilan juga dapat membawa KTP asli dan pas foto milik penumpang reduksi difabel yang akan didaftarkan.

Persyaratan berikutnya, yakni registrasi reduksi dilakukan sekali saja. Pelanggan selanjutnya dapat melakukan pembelian tiket KA jarak jauh melalui aplikasi Access paling lama H-45 atau melalui loket stasiun.

Menurut Luqman, penumpang wajib menunjukkan identitas KTP asli ataupun surat keterangan difabel asli saat proses boarding dan pemeriksaan tiket diatas KA. Namun, perlu diingat bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli difabel, maka tiket dianggap hangus. "Dan diturunkan pada kesempatan pertama," ungkapnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang difabel atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service KAI di stasiun.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement