Rabu 13 Sep 2023 18:58 WIB

Menteri PPPA Minta Bupati Maluku Tenggara Dijerat UU TPKS Atas Dugaan Pelecehan

Korban disebut telah mencabut laporan dugaan pelecehan ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga
Foto: VOA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung kelanjutan penyidikan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun. Menurut Bintang, pelaku dapat dikenakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 tahun 2022 (UU TPKS).

 

Baca Juga

Bintang menekankan UU TPKS tidak mengenal istilah restorative justice. Sehingga dalam kasus ini murni tindakan pidana yang patut terus diproses hukum.

"UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku," kata Bintang dalam keterangan pers pada Rabu (13/8/2023).

Bintang menilai saat ini ada informasi pencabutan laporan oleh korban. Walau demikian, Bintang berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena sudah ada bukti pemeriksaan sebelumnya.

"UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat," ujar Bintang.

 

Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian PPPA, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak April 2023. Pelaku bisa dikenakan Pasal 6 huruf c UU TPKS jo 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Mulanya, pada April 2023 terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara terhadap korban TSA (21 tahun) yang merupakan karyawan kafe. Pada 1 September 2023, kasus diproses oleh penyidik Reskrimsus Polda Maluku dengan nomor TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT.

Pada hari yang sama korban langsung menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum et repertum di RS Bhayangkari yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.

 

"Dinas PPPA dan UPTD PPA Provinsi Maluku mendampingi korban mulai dari pendampingan psikologi hingga nanti mengawal proses hukumnya," ujar Bintang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement