JAKARTA -- Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah IPB University Khalifah Muhammad Ali menjelaskan, wakaf hutan bisa dilakukan oleh negara. Meski demikian, pemerintah saat ini belum memiliki regulasi untuk melakukan wakaf hutan. "Adapun wakaf dalam bentuk lain yang sudah dan sering dilakukan adalah mewakafkan lahan untuk masjid," ujar Khalifah yang merupakan...
Berita Lainnya