REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa proses penanganan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuat oleh M ke polisi, dihentikan, karena laporan tersebut telah dicabut kembali oleh M.
M (24) adalah seorang istri yang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri, N (25) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Istri yang meninggal pernah melaporkan tindakan KDRT ke polisi pada Agustus (2023), namun prosesnya dihentikan, karena laporan tersebut telah dicabut kembali oleh yang bersangkutan dengan alasan anak-anak," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Eni Widiyanti mengatakan, pencabutan laporan oleh korban KDRT memang sering menjadi penghambat kasusnya untuk diproses lebih lanjut.
Hal ini karena dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur bahwa tindak pidana kekerasan fisik, psikis, dan seksual merupakan delik aduan.
"Sehingga ketika korban mencabut laporannya, kasus itu jadi berhenti, tidak diproses lebih lanjut." kata Eni Widiyanti.