REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Praktik curang ini diduga dilakukan setelah adanya pertemuan di Semarang, Jawa Tengah.
Informasi ini didalami dengan memeriksa seorang saksi yang merupakan wiraswasta bernama Hardianko. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan antara tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) sebagai representasi tersangka HH (Hasbi Hasan) dengan Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera di Semarang untuk membahas pengawalan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).
Selain itu, Ali mengatakan, pihaknya juga memeriksa lima pegawai MA sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Jepi, Ismail, Tomi W, M Yasin, dan Sutrisno.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait prosesur pengamanan dan kedatangan pengamanan tamu di MA," ungkap Ali.
Dia menambahkan, tim penyidik KPK juga sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi, Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Namun, dia tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
Adapun, KPK telah beberapa kali memeriksa Windy dalam kasus suap Hasbi Hasan. "Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," jelas Ali.