Selasa 19 Sep 2023 05:23 WIB

Platform Digital Makin Berkembang, UMKM Dinilai Perlu Dukung Produk Lokal

UMKM juga harus menembus pasar digital dan berinovasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi digitalisasi UMKM.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ilustrasi digitalisasi UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, digitalisasi tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), kata dia, juga harus menembus digital dan berinovasi. 

"Jadi isunya bukan pedagang offline kalah sama online. Namun, bagaimana UMKM yang sudah go online harus bisa bersaing dan mendorong produk lokal untuk tumbuh dan berkembang," ujar Teten seperti dilansir dalam akun Instagram-nya, akhir pekan lalu.

Baca Juga

Ia menjelaskan, pedagang UMKM di media daring kebanyakan menjadi penjual produk impor. Mereka tidak memilik produk sendiri.

Disebutkan, saat ini sekitar 56 persen dikuasai e-commerce asing secara total pendapatan. Maka, kata dia, bukan hanya UMKM lokal yang harus semakin kuat, platform lokal juga harus semakin berdaulat.

Hal itu, kata Teten, sesuai arahan presiden terkait Ekonomi Digital Indonesia. Dirinya menambahkan, pemerintah pun akan membentuk Satgas Transformasi Digital.

Satgas itu nantinya terdiri dari beberapa kementerian, sepeti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Investasi, serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Satgas tersebut bertugas menguntungkan ekonomi domestik lewat digital. 

Teten mengatakan, berkaca dari sektor keuangan, industri e-commerce bisa pula diatur agar bisa dikuasai oleh pemain lokal. "Kita sudah melihat, di sektor keuangan menguasai 96 persen, artinya sudah atur dengan benar baik Kementerian Keuangan," tutur dia.

Maka, sambungnya, pemerintah perlu melihat masalah atau penyebabnya. Apakah terkait kebijakan investasi atau  perdagangan.

"Termasuk juga apakah digital lebih di hilir atau hulu?" ujarnya.

Menurutnya, langkah China mengenai ekonomi digital dapat ditiru karena di negara itu 90 persen dikuasai pemain dalam negeri. Menurutnya, infrastruktur internet yang dibangun negara seharusnya dinikmati masyarakat di Tanah Air. China, kata dia, juga memisahkan media sosial (medsos) dan platform dagang.

Di negara tirai bambu tersebut, lanjutnya, platform digital dilarang melakukan monopoli. "Ada aturan kebijakan di China, platform digital tidak boleh monopoli. Makanya di sana dipisah medsos dan dagangnya," jelas Teten.

Terkait masalah Tiktok yang menjadi platform dagang dan media sosial sekaligus, Teten membantah menyebutnya sebagai monopoli. Hal itu, lanjutnya, kini sedang dibicarakan dengan menteri perdagangan guna merevisi aturan yang ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement