Selasa 19 Sep 2023 19:39 WIB

Dishub Lampung Mulai Tegakkan Hukum Pelanggar ODOL pada Oktober

Kendaraan yang melewati batas ODOL akan ditilang dan denda hingga Rp 500 ribu.

Petugas gabungan Polri dan Kemenhub mengarahkan sebuah truk untuk memasuki jembatan timbang (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas gabungan Polri dan Kemenhub mengarahkan sebuah truk untuk memasuki jembatan timbang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengatakan mulai melakukan penegakan hukum bagi kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (Over Dimensi Over Load/ODOL) pada Oktober 2023 mendatang.

"Kemarin sudah melakukan rapat dan telah mengajukan MoU ke beberapa instansi mengenai adanya rencana penegakan hukum untuk kendaraan pelanggar ODOL," ujar Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, setelah berkas rancangan kerja sama tersebut selesai diajukan dan dirapatkan, maka pihaknya mulai melaksanakan aksi penegakan hukum bagi kendaraan pelanggar ODOL.

"Setelah dirapatkan baru akan memulai aksi penegakan. Oktober nanti mulai bergerak ke lapangan melakukan gerakan penegakan hukum kendaraan yang melewati batas ODOL dan nanti akan diberi sanksi tilang," ucapnya.

Dia menjelaskan pemberian sanksi tilang tersebut menjadi salah satu upaya memberikan efek jera kepada para pengendara pelanggar ODOL. "Kebijakan di lapangan yang dikirim ke pengadilan itu. Nanti akan ada pemberian denda maksimal kepada pelanggar sebanyak Rp500 ribu, jadi tidak ada lagi penerapan denda hanya Rp 50 ribu-Rp 100 ribu agar ada efek jera," ujarnya.

Selain memberikan sanksi denda, kata dia, juga ada sanksi putar balik bagi yang melanggar. "Saat ini nominal denda maksimal Rp 500 ribu, sedangkan untuk nominal denda sebanyak Rp 24 juta itu masih menjadi usulan jangka panjang karena harus mengubah undang-undang dan masih perlu revisi," katanya.

Untuk lokasi penindakan, kata dia, akan dilakukan di daerah perbatasan seperti di antara Sumatra Selatan dan Lampung. Lalu Kabupaten Way Kanan, jalan tol, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Panjang.

"Lalu di sekitar Kecamatan Lemong, tepatnya di perbatasan Pesisir Barat, dan gerbang keluar Tol Mesuji. September ini mulai persiapan dan Oktober mulai berjalan," tambahnya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement