REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Antara
Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9/2023) memeriksa sejumlah pemeran yang terlibat dalam kasus produksi film porno. Seusai menjalani pemeriksaan, para pemeran itu kompak mengaku dijebak dan dibohongi oleh tersangka berinisial I yang bertindak sebagai sutradara dan produser.
Pemeran wanita yang kemarin terlihat hadir diperiksa penyidik berinisial SKE, AB, MGP, VV, ZS, sedangkan pemeran pria yaitu BP, UR, FA. Kepada wartawan, para pemeran hampir seluruhnya berbicara hal yang serupa, yakni merasa menjadi korban.
“Di sini saya merasa jadi korban atas penipuan dari produser itu yang menjadikan legal, ternyata ilegal,” ucap pemeran berinisial BP.
Selain itu kuasa hukum ZS yaitu Jabarudin Wukuf menjelaskan, kliennya adalah korban dari tersangka I. “Menurut hemat kami, kita harus menyampaikan bahwa klien kami adalah korban,” jelasnya.
Selanjutnya pemeran berinisial FA menjelaskan bahwa tersangka I menjelaskan produksi film ini legal. “Kita dibilang ini film legal, berbadan hukum, punya pengacara pribadi Saudara I, dia bilang ini berbadan hukum legal jadi kita coba memainkannya karena kita otak kita digiring opininya ini legal, ‘lu nggak usah takut mainin film-film ini’, seperti itu,” paparnya.
Pengakuan senada juga diutarakan salah satu pemeran wanita berinisial VV menyebutkn, bahwa bayarannya tidak seperti yang dikatakan oleh tersangka I yaitu Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. "Tidak sesuai apa yang dikatakan, hanya sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," ucapnya.
Sebanyak 16 pemeran film porno lokal garapan sutradara tersangka berinisial I, kemarin dipanggil penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun, hanya 12 pemeran atau talent yang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus film porno lokal tersebut.