Rabu 20 Sep 2023 18:35 WIB

Bukan 10-16 Oktober 2023, Ini Opsi Tanggal Pendaftaran Capres-Cawapres yang Diinginkan KPU

Dalam rapat dengan DPR, KPU membawa dua opsi tanggal pendaftaran capres-cawapres.

Red: Andri Saubani
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik sebelum mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Rapat konsultasi tersebut membahas tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU) termasuk percepatan waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres.
Foto:

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan, apa pun opsi yang sedang dibahas harus memperhatikan regulasi yang ada. Ia menerangkan, dalam UU 7/2023 yang sudah direvisi, penetapan pasangan capres 15 hari sebelum masa kampanye. Jika sesuai PKPU yang sekarang, memang cuma ada selang tiga hari karena kampanye dimulai 28 November.

Oleh karena itu, Yanuar merasa, jika mengikuti undang-undang opsi itu menjadi normal saja. Dari sudut pandang ini, ia berpendapat, tidak ada masalah yang terlalu serius dan reaksi-reaksi di DPR tampak memberikan dukungan.

"Termasuk, PKB, tentu berpegang pada azas ini. Artinya, azas formalitas, azas regulasinya harus memenuhi syarat. Sebab, kalau ini tidak memenuhi, mau diotak-atik seperti apapun akan susah," kata Yanuar, Rabu.

Dari sisi politis, ia menerangkan, tentu komunikasi bisa berujung kepada ketegangan, ketegangan, bahkan secara psikologis menaikkan intensitas dinamika. Terutama, di lingkungan elit dan para pemimpin partai politik.