Jumat 22 Sep 2023 04:13 WIB

Pemkab Sukabumi Buka 875 Formasi PPPK, Pendaftar Diminta Waspada Calo

Tersedia formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Seleksi peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
(ILUSTRASI) Seleksi peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat, membuka lowongan untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pendaftar diminta waspada modus-modus penipuan atau calo yang menjanjikan dapat mudah lulus seleksi.

“Penerimaan calon PPPK Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023 ini, Pemkab Sukabumi membuka sebanyak 875 kebutuhan pegawai,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga

Formasi yang dibuka terdiri atas 511 tenaga kesehatan, 120 guru, dan 244 tenaga teknis. Pendaftaran PPPK ini sudah dibuka sejak 19 September 2023. Setelah proses pendaftaran, Ade mengatakan, peserta akan melaksanakan tes di Bandung. 

Ade berharap para pekerja honorer di lingkungan Pemkab Sukabumi dapat ikut mendaftar seleksi PPPK ini. Seleksi PPPK ini, kata dia, menjadi kesempatan emas untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).