REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rombongan yang melakukan pemotretan prewedding dengan menggunakan flare diketahui telah menyebabkan kebakaran hebat di kawasan wisata Gunung Bromo beberapa waktu lalu. Situasi ini tidak hanya merugikan ekosistem tetapi juga ekonomi.
Tindakan yang dilakukan rombongan tersebut telah diproses secara hukum oleh Polres Probolinggo. Dari sejumlah personel di rombongan tersebut, baru satu orang yang dinyatakan tersangka. Tersangka yang dimaksud yakni manajer Wedding Organizer berinisial AWEW (41 tahun).
Setelah melakukan aksi pemicu kebakaran, lalu bagaimana nasib rombongan prewedding ke depannya? Hal ini terutama bagaimana tindakan Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) terhadap mereka.
Kepala BB TNBTS, Hendro Wijanarko mengatakan, tindakan yang dilakukan rombongan prewedding dapat menghasilkan sanksi berupa blacklist. Itu artinya mereka tidak akan pernah diizinkan masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo.
"Itu bisa kita laksanakan. Sanksi agar di-blacklist," kata Hendro saat ditemui wartawan di Bukit Teletubbies, kawasan wisata Gunung Bromo, Kamis (21/9/2023).