Jumat 22 Sep 2023 20:59 WIB

Gibran Bersedia Ikuti Aturan Soal Pelanggaran Netralitas Sebagai Kepala Daerah

"Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja," kata Gibran.

Red: Andri Saubani
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan bersedia mengikuti aturan terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala daerah menjelang Pemilu Serentak 2024. Sebelumnya, beredar video ajakan Gibran agar masyarakat mendukung bakal capres Ganjar Pranowo yang dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pelanggaran. 

"Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat.

Baca Juga

Dia pun bersedia mengikuti arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila dia terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas. "Apa pun keputusannya, saya mengikuti dari Bawaslu. Siap (menerima sanksi)," kata putra pertama Presiden Joko Widodo itu.

Terkait dugaan pelanggaran oleh Gibran, Bawaslu RI menegaskan bahwa kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu termasuk melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya telah mengkaji dan menganalisis video terkait kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada pihak tertentu itu dari perspektif hukum.