Sabtu 23 Sep 2023 12:33 WIB

DPO Kasus Curanmor, Pedagang Durian Diringkus Polisi 

Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Pencurian motor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pencurian motor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat Polres Malang berhasil mengamankan seorang tersangka yang telah lama buron dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Sebelum ditangkap, tersangka berhasil menggasak satu unit motor milik warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyampaikan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial JR. Pria berusia 41 tahun tersebut teridentifikasi sebagai warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

"Penangkapan JR dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sumbermanjing Wetan, Rabu (20/9/2023) saat pelaku tengah berdagang buah durian di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang," kata pria disapa Taufik ini di Kabupaten Malang.

Adapun kronologi kejadian bermula saat korban selaku warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, mendapati motor Yamaha Jupiter miliknya yang diletakkan di teras rumah hilang pada Oktober 2021.  Kemudian korban melaporkan insiden pencurian tersebut kepada Polsek Sumbermanjing Wetan.

Melalui penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian motor tersebut. Namun, tersangka JR selalu berhasil menghindari penangkapan petugas, hingga kemudian polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

Saat dihadapkan kepada penyidik, JR mengakui perbuatannya. Pelaku mengungkapkan mengambil motor korban yang saat itu tidak dikunci stir.

Akibat perbuatannya, tersangka JR terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Sumbermanjing Wetan. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. "Dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement