Senin 25 Sep 2023 14:08 WIB

Permendag No 50 Diteken Hari Ini, TikTok Shop Dilarang Berjualan

TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk promosi produk.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Friska Yolandha
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Foto: Antara
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut akan segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada hari ini, Senin (25/9/2023). Aturan ini mengatur soal keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.

Keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan. "Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati besok, pulang ini, Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani, ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten, ini diundang Pak Teten, Budi Arie, dll juga sudah," kata Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta usai mengikuti rapat terbatas soal kebijakan penataan perniagaan sistem elektronik di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

Selain Zulhas, rapat ini juga dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menkominfo Budi Arie.

Zulkifli menjelaskan, TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. Ia menegaskan, platform social commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.