REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Filipina akan mengambil tindakan untuk menghilangkan hambatan di wilayah sengketa Laut Cina Selatan. Sebelumnya Filipina membagikan foto penghalang terapung yang menghalangi akses kapal penangkap ikan di Scarborough Shoal dengan kapal penjaga pantai Cina di dekatnya.
“Kami mengutuk pemasangan penghalang terapung yang dilakukan penjaga pantai Cina. Penempatan penghalang oleh Republik Rakyat Cina melanggar hak penangkapan ikan tradisional para nelayan kami,” ujar penasihat keamanan nasional Eduardo Año dalam sebuah pernyataan.
Kementerian Luar Negeri Filipina pada Senin (25/9/2023) mengatakan, hambatan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional. "Filipina akan mengambil semua tindakan yang tepat untuk melindungi kedaulatan negara dan penghidupan para nelayan," ujar pernyataan Kementerian Luar Negeri.
Kedutaan Besar Cina di Manila tidak menanggapi permintaan komentar. Cina mengklaim 90 persen wilayah Laut Cina Selatan, yang tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif Vietnam, Malaysia, Brunei, Indonesia, dan Filipina.
Beijing merebut Scarborough Shoal pada 2012 dan memaksa nelayan dari Filipina melakukan perjalanan lebih jauh untuk mendapatkan tangkapan yang lebih kecil. Personel penjaga pantai dan biro perikanan Filipina menemukan penghalang terapung, yang panjangnya diperkirakan 300 meter (1.000 kaki), saat melakukan patroli rutin pada Jumat (22/9/2023) di dekat perairan dangkal yang secara lokal dikenal sebagai Bajo de Masinloc.
“Kita harus sangat berhati-hati (untuk tidak melakukan) kesalahan langkah diplomatik apa pun,” kata juru bicara penjaga pantai Filipina, Komodor Jay Tarriela.
Tarriela mengatakan, menurut nelayan Filipina, penjaga pantai Cina biasanya memasang penghalang seperti itu ketika mereka memantau sejumlah besar nelayan di wilayah tersebut. Mereka akan melepasnya nanti.