Selasa 26 Sep 2023 13:33 WIB

Bolehkah Transplantasi Jantung Babi ke Manusia? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

MUI telah mengeluarkan tiga fatwa terkait transplantasi organ tubuh.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Transplantasi Jantung Babi ke Manusia? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Foto: www.freepik.com
Bolehkah Transplantasi Jantung Babi ke Manusia? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan tentang hukum melakukan transplantasi jantung babi ke tubuh manusia. Hal ini menyusul adanya seorang veteran Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) yang terpaksa menggunakan jantung babi di tubuhnya.

Dalam menanggapi masalah tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan, dalam hukum Islam terdapat lima pokok Maqashid Al-Syariah (tujuan syariah Islam), yaitu perlindungan agama (hifdzu al-din), jiwa (hifdzu al-nafs), akal (hifdzu al-’aql), keturunan (hifdzu al-nasl), dan harta (hifdzu al-mal).

Baca Juga

“Bahwa untuk mewujudkan Maqashid Al-Syariah, maka segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau dibolehkan untuk dilakukan, sedang yang menghambat terwujudnya tujuan di atas dilarang,” ujar Kiai Miftahul kepada Republika.co.id, Selasa (26/9/2023).

Terkait dengan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, menurut dia, MUI sendiri juga telah mengeluarkan tiga fatwa sebagai berikut:

1. Fatwa Nomor 11 tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh untuk diri sendiri.

2. Fatwa Nomor 12 tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dari pendonor mati untuk orang lain.

3. Fatwa Nomor 13 tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh Dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain.

Adapun transplantasi organ babi ke manusia, menurut Kiai Miftahul, pada dasarnya adalah haram. Karena, kata dia, memasukkan unsur najis ke dalam tubuh manusia itu dilarang.

“Adapun dalam keadaan darurat, maka sesuatu yang awalnya dilarang atau haram menjadi boleh dilakukan atau dikonsumsi, karena ada satu kaidah fikih yang menyatakan bahwa kedaruratan membolehkan sesuatu yang dilarang,” kata Kiai Miftahul.

Seperti diketahui, sebelumnya ada seorang veteran Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) berusia 58 tahun, Lawrence Faucette yang mengalami gagal jantung stadium akhir. Dia pun terpaksa harus menjalani transplantasi jantung babi ke dalam tubuhnya.

Komplikasi kesehatan membuatnya tak memenuhi syarat untuk menjalani proses transplantasi jantung tradisional. Namun, tim dokter University of Maryland Medicine mempunyai opsi lain untuk ditawarkan kepada Faucette, yakni jantung babi.

Tahun lalu, tim dokter dari University of Maryland Medicine juga pernah melakukan transplantasi jantung babi pertama di dunia kepada seorang pria bernama David Bennett.

Kala itu hidup Bennett juga sudah berada di ambang kematian. Proses transplantasi jantung babi yang telah dimodifikasi secara genetik kepada Bennett berhasil. Namun dia meninggal karena alasan yang tak sepenuhnya dipahami dua bulan kemudian.

Lawrence Faucette mengetahui kasus Bennett. Kendati demikian, dia tetap bersedia mencoba proses transplantasi jantung babi dengan segala risikonya.

“Tidak ada yang tahu mulai saat ini dan seterusnya. Setidaknya sekarang saya punya harapan dan punya kesempatan,” ujar Faucette dalam sebuah rekaman video sesaat sebelumnya dimulainya operasi transplantasi, dilaporkan Associated Press, Jumat (22/9/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement