Selasa 26 Sep 2023 15:49 WIB

Beli iPhone 15 di Singapura, Ini Perkiraan Pajak yang Perlu Dibayar Konsumen Indonesia

Berapa kira-kira bea masuk dan pajak impor iPhone 15 yang dibeli di Singapura?

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Qommarria Rostanti
Display iPhone 15. Apabila konsumen Indonesia ingin membeli iPhone 15 di Singapura, ada biaya bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar.
Foto: EPA-EFE/RUNGROJ YONGRIT
Display iPhone 15. Apabila konsumen Indonesia ingin membeli iPhone 15 di Singapura, ada biaya bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IPhone 15 sudah diluncurkan di Singapura pada Jumat (22/9/2023). Bagi masyarakat Indonesia yang ingin membeli ponsel cerdas keluaran Apple terbaru di Singapura, mari kita intip berapa kira-kira bea masuk dan pajak impor yang perlu Anda bayar. 

Dilansir utas akun media sosial X Bea Cukai RI @beacukaiRI, jika Anda berencana membeli iPhone 15 128GB dengan nilai 799 dolar Amerika Serikat (AS) langsung dari Singapura dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka bea masuk dan pajak impornya adalah sebagai berikut:

Baca Juga

Atas bawaan pribadi penumpang, akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, PPh 10-20 persen. 

Nilai barang: 799 dolar AS

Pembebasan: 500 dolar AS

Nilai yang dikenakan pungutan: 299 dolar AS

Kurs pajak: Rp 15.000

Untuk menghitung nilai pabean (NP) berarti 299 dolar AS x Rp 15.000 = Rp 4.485.000. Sementara bea masuk (BM) adalah 10 persen x Rp 4.485.000=Rp 449.000 (pembulatan ribuan ke atas). 

Kemudian, nilai impor (NI) adalah NP+BM=Rp 4.934.000. Untuk PPN: 11 persen x NI, yaitu 11 persen x Rp 4.934.000=Rp 543.000 (pembulatan ribuan ke atas). 

PPh (pemilik NPWP): 10 persen x NI= 10 persen x Rp 4.934.000 = Rp 494.000 (pembulatan ribuan ke atas). Sedangkan PPh (tidak punya NPWP) perhitungannya adalah 20 persen x NI= 20 persen x Rp 4.934.000= Rp 987.000 (pembulatan ribuan ke atas). 

Jadi total tagihannya: BM+PPN+PPh. Yaitu, Rp 1.486.000 (pemilik NPWP) dan Rp 1.979.000 (tidak punya NPWP). 

Bea Cukai RI juga mengingatkan jangan lupa untuk mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan. Registrasi data ponsel Anda melalui ecd.beacukai.go.id apabila berencana tiba melalui Jakarta (CGK), Surabaya (SUB), Kualanamu-Medan (KNO), Denpasar (DPS), Yogyakarta (YIA), Kertajati (KJT), Lombok (LOP), Manado (MDC), Pekanbaru (PKU), dan Ujung Pandang/Makassar (UPG). 

Beli online

Kalau Anda malas pergi keluar negeri dan memilih membeli melalui toko daring, berikut perhitungan bea masuk dan pajak impornya. Atas impor barang kiriman, importir ponsel dengan nilai kurang dari 1.500 dolar AS akan dikenakan Bea Masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen. 

Nilai barang: 799 dolar AS

Asuransi: 5 dolar AS

Ongkos kirim: 11 dolar AS

Kurs pajak: Rp 15.000

Untuk nilai pabean (NP): (cost+insurance+freight) x kurs yaitu: (799 dolar AS+ lima dolar AS+ 11 dolar AS) x Rp 15.000.

Jadi, 815 dolar AS x Rp 15.000 = Rp 12.225.000

Bea masuk: 7,5 persen x NP = 7,5 persen x Rp 12.225.000 = Rp 917.000 (pembulatan ribuan ke atas). 

Kemudian, nilai impor (NI): NP + BM = Rp 12.225.000 + Rp 917.000 = Rp 13.142.000. PPN: 11 persen x NI = 11 persen x Rp 13.142.000 = Rp 1.446.000 (pembulatan ribuan ke atas). Jadi, total tagihan: BM+PPN. Yaitu, Rp 2.363.000. 

Di sisi lain, Bea Cukai RI memberikan informasi tambahan, yakni baik barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan dua unit. Dua unit per penumpang jika dibawa sebagai barang bawaan penumpang, dua unit per pengiriman apabila dikirim sebagai barang kiriman. 

Selain itu, ponsel yang dibeli melalui daring/marketplace luar negeri, importasi tersebut akan diberitahukan jasa kiriman ke Bea Cukai agar didaftarkan IMEInya. Pastikan deskripsi barang atau HS Codenya benar yakni: handphone (8517.14.00); smartphone (8517.13.00), agar IMEI-nya terdaftar di database CEIR dan ponsel bisa digunakan di Indonesia. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement