Selasa 26 Sep 2023 16:14 WIB

Menpan RB: Revisi UU ASN untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Revisi UU ASN sendiri akan dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat perdana antara DPR dengan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas yang baru dilantik itu membahas penyesuaian RKA K/L sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Rapat perdana antara DPR dengan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas yang baru dilantik itu membahas penyesuaian RKA K/L sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat dalam pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya sepakat untuk membawa revisi undang-undang tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, revisi UU ASN bertujuan untuk menjawab tantangan dan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik. Sehingga butuh birokrasi yang geraknya fleksibel, dinamis, dan profesional.

Baca Juga

"RUU ini juga hadir sebagai payung untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik secara merata. Dengan mobilitas talenta nasional yang akan semakin mudah, untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di daerah luar Jawa," ujar Azwar dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah, Selasa (26/9/22023).

Terdapat tujuh klaster yang dibahas dan disepakati oleh pemerintah bersama Komisi II. Pertama adalah klaster penguatan dan pengawasan sistem merit. Kedua, penetapan kebutuhan ASN.

Klaster ketiga adalah kesejahteraan ASN. Keempat, klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Klaster kelima terkait penataan tenaga honorer. Keenam digitalisasi manajemen ASN.

"Dan tujuh, penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif," ujar Azwar.

Pemerintah berharap revisi undang-undang tersebut mampu menjawab tantangan ASN ke depan. Tujuan utamanya adalah agar tercipta terwujudnya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintah yang semakin baik.

"Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang semakin sejahtera," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Revisi UU ASN sendiri akan dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, prioritas dari undang-undang tersebut adalah untuk menjadi payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.

"Kami juga sudah sepakat di Komisi II untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius untuk penyelesaian masalah honorer itu," ujar Doli.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement