REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Assoc Prof H Wawan Gunawan Abdul Wahid turut merespons adanya seorang veteran Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) yang terpaksa harus menggunakan jantung babi di tubuhnya. Hal ini pun patut dipertanyakan dalam hukum Islam atau dalam fikih.
Kiai Wawan Gunawan mengatakan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah sendiri masih belum mengeluarkan fatwa khusus tentang hukum melakukan transplantasi jantung babi ke tubuh manusia.
Namun, akademisi UIN Sunan Kalijaga ini sudah pernah mengkaji hukum tindakan medis transplantasi ginjal babi dalam pengajian rutin PP Muhammadiyah.
“Secara umum itu kedaruratan ya. Jadi, itu masuk kategori hifdzun nafs, menjaga kelanjutan jiwa manusia,” ujar Kiai Wawan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/9/2023).
Karena itu, menurut dia, transplantasi jantung babi ke manusia boleh dilakukan jika dalam keadaan darurat seperti seperti. Hal itu sama kondisinya dengan transplantasi ginjal babi terhadap manusia.
Dia menuturkan, di Amerika orang yang gagal ginjal lebih banyak dibandingkan dengan ketersediaan ginjal yang bisa dimanfaatkan untuk transplantasi. Menurut dia, ada 40 persen orang Amerika menunggu untuk mendapatkan donor ginjal. Mereka pun akhirnya meninggal dunia tanpa transplantasi karena ginjalnya tidak ada.
Gagal jantung itu juga termasuk mudharat...