Rabu 27 Sep 2023 12:44 WIB

Polda Jabar Tangkap Komplotan Pembobol Sekolah

Polda Jabar menangkap komplotan pembobol sekolah dengan modus cari target.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi ditangkap. Polda Jabar menangkap komplotan pembobol sekolah dengan modus cari target.
Foto: Republika
Ilustrasi ditangkap. Polda Jabar menangkap komplotan pembobol sekolah dengan modus cari target.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap komplotan pembobol sekolah SMPN 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka berjumlah empat orang pelaku mengambil sejumlah laptop, komputer sekolah dan perangkat elektronik lainnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan para pelaku merupakan komplotan pembobol sekolah antar provinsi. Mereka mengincar komputer dan peralatan elektronik sekolah.

Baca Juga

Para pelaku, ia mengatakan memiliki modus yaitu terlebih dahulu browsing untuk mencari sasaran sekolah yang jauh dari pemukiman. Mereka pun menemukan target sasaran SMPN 2 Cikatomas.

"Modus operandi para pelaku terlebih dulu melakukan browsing untuk mencari sasaran sekolah yang jauh dari pemukiman warga," ucap dia, Selasa (26/9/2023).

Para pelaku yang berasal dari Jakarta pergi menuju target sasaran menggunakan mobil Terios. Mereka menyiapkan empat obeng, satu kunci inggris, satu tang pemotong kawat, kunci L dan linggis.

Setelah berada di lokasi, Ibrahim mengatakan pelaku mengamati situasi dan apabila sudah aman membongkar kunci pintu ruang laboratorium komputer. Mereka mengambil 26 unit komputer all in one, delapan unit laptop, dan 1 unit mini PC.

Ia mengatakan hasil barang curian dijual di Jakarta Utara dengan harga rata-rata Rp 1,5 juta dengan total keuntungan Rp 52 juta. Penadah pun saat ini telah diamankan.

Ia mengatakan para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement