Rabu 27 Sep 2023 17:59 WIB

Soal Social Commerce TiktokShop , Mendag: Tidak Boleh Diborong Semua

Mendag sebut pedagang kecil bisa bernafas lega setelah Tiktokshop dilarang.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan meninjau harga pangan di Pasar Sederhana Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan meninjau harga pangan di Pasar Sederhana Kota Bandung, Rabu (27/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini sudah lega, setelah pemerintah meneken peraturan platform social commerce dilarang untuk transaksi perdagangan.

“Pedagang UMKM sekarang sudah lega, katanya dagangnya kemarin sepi karena ada social commerce, sudah keluar Permendag No 31 Tahun 2023, sosial media tidak boleh jadi social commerce,” kata Zulhas saat meninjau kebutuhan pokok di Pasar Sederhana, Bandung, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga

Zulhas mengatakan platform social commerce tidak diperuntukkan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dan hanya boleh mempromosikan barang ataupun jasa.

“Itu sudah diatur, dia social commerce hanya boleh iklan, tidak boleh jualan langsung, tidak boleh transaksi, udah diatur Permendag No 31 Tahun 2023,” kata dia.