REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dua pelaku pencurian minimarket beraksi di wilayah Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor menggunakan senjata api (senpi). Dua pria tersebut kemudian berhasil dibekuk oleh Polsek Klapanunggal setelah korban melapor.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/9/2023). Korban melapor ke pihak kepolisian setelah disekap oleh para pelaku.
“Pengungkapan berhasil dilakukan setelah Polsek Klapanunggal menerima laporan melalui sambungan telepon dari salah satu korban, yang menginformasikan bahwa dirinya disekap oleh komplotan pencuri minimarket,” kata Irrine, Sabtu (30/9/2023).
Dari laporan tersebut, kata Irrine, Polsek Klapanunggal langsung menindak lanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Usai melakukan penyelidikan, tak lama dua orang pelaku pencurian tersebut ditangkap di hari yang sama.
Irrine menyebutkan, dua pelaku pencurian berinisial AG dan HS yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. Pelaku AG merupakan pelaku yang merencanakan aksi pencurian dan membawa senjata api.
“Sementara seorang pelaku lain yakni HS pelaku yang membawa motor dan memboncengi tiga pelaku lainnya. Selain itu dirinya pun melakukan pengawasan di luar area minimarket tersebut,” kata Irrine.
Selain menangkap pelaku, Irrine mengatakan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk rekaman CCTV, satu unit motor, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dan sehelai sweater. Atas perbuatanya para pelaku pun terancam dengan Pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Hingga saat ini proses penyelidikan pun masih kita terus lakukan guna menangkap para pelaku lainnya,“ jelasnya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook