REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, Sumatera Barat, menindak sebanyak 121 kasus maksiat yang melanggar peraturan daerah (perda) setempat selama Januari hingga September 2023.
"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi rutin menggelar razia untuk menindak pelanggar Perda No 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Hasilnya 121 kasus maksiat yang sudah ditindak," kata Wali Kota Bukittinggi Erman Safar di Bukittinggi, Senin.
Ia menyebutkan ratusan kasus pelanggaran perda itu didominasi oleh tindakan mesum yang juga melanggar norma agama serta adat istiadat daerah setempat.
"Setidaknya ada 36 pekerja seks komersil (PSK), 20 pelaku LGBT dan 69 pelaku mesum, berhasil dijaring para penegak perda," kata dia.