Selasa 03 Oct 2023 09:52 WIB

Kecurigaan Buruh Atas Pergantian Hakim di Balik Putusan MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Empat dari lima hakim MK beda pendapat di putusan menolak uji materi UU Cipta Kerja.

Massa buruh menyampaikan orasi saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10/2023). Aksi yang diikuti oleh berbagai elemen buruh tersebut itu mendesak UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dicabut yang pembacaan keputusannya dijadwalkan dilakukan hari ini oleh Mahkamah Konstitusi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Massa buruh menyampaikan orasi saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10/2023). Aksi yang diikuti oleh berbagai elemen buruh tersebut itu mendesak UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dicabut yang pembacaan keputusannya dijadwalkan dilakukan hari ini oleh Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Novita Intan, Dian Fath Risalah

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku kecewa atas Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan pemohon pengujian materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Pengujian ini diajukan oleh beberapa kelompok buruh, termasuk Partai Buruh. 

Baca Juga

Said menolak putusan MK yang menyatakan tidak ada cacat formal dari pembahasan Perppu nomor 2 tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja nomor 6/2023. Putusan MK menurut Said seakan membuat gugatannya cacat formil dan tidak beralasan.

"Oleh karena itu, partai buruh menolak keras putusan MK ini," kata Said kepada wartawan usai putusan tersebut, Senin (2/10/2023). 

Said menduga ada skenario di MK untuk memastikan UU Cipta Kerja tetap berlaku. Menurut Said, indikasinya dimulai dari pemecatan Aswanto sebagai hakim MK oleh DPR. 

Dari kalkulasi Said, ada upaya mengubah suara para hakim MK yang mayoritas sempat menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Kalkulasi Said dapat terlihat dari empat hakim MK menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Keempat orang hakim MK itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartono. 

"Perubahan satu hakim MK dalam hal ini Aswanto menjelaskan ada konspirasi jahat dari DPR dan pemerintah. Karena dari pembacaan tadi menjelaskan hakim yang menggantikan hakim Aswanto (Guntur Hamzah) adalah penentu daripada keputusan tadi yang sekarang berbalik empat pro kepada penggugat dan lima kepada pengusaha pemerintah dan DPR RI," ujar Said. 

Atas putusan ini, Said mengancam pemogokan buruh nasional untuk menekan DPR dan Pemerintah. Said memperkirakan mogok massal dilakukan paling cepat pada akhir Oktober. 

"Kalaulah keadilan tidak bisa kami dapatkan di ruang sidang MK, maka keadilan akan kami cari di jalan. Negeri ini bukan milik hakim MK," ujar Said. 

Said juga mengancam melaporkan hakim MK ke Majelis Kehormatan MK. Said menuntut penjelasan penggantian Aswanto yang dianggap merugikan kelompok buruh. 

"Biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi dimulai dengan penggantian Hakim Aswanto, bisa diliat 5-4 yang memenangkan gugatan awal Nomor 91/2020 yang lalu, sekarang bisa jadi 4-5. Dan 4 yang dissenting opinion (pada putusan kali ini) itu yang kemarin memenangkan Buruh," kata Said.

Said menyebut pelaporan akan dilakukan setidaknya dua hari pascaputusan uji formil UU Cipta Kerja diketok MK. Said bakal meminta penjelasan juga atas penggantian Aswanto sebagai hakim MK. 

"Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima Hakim MK. Kalau empat kan enggak ada masalah, kan membantu kita, ngapain kita laporin. Lima hakim Mahkamah Konstitusi. Terutama kami minta pertanggungjawaban kenapa Hakim Aswanto diganti secara politik," ujar Said.

photo
Lima Perubahan UU Ciptaker dalam Perppu - (infografis Republika)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement