REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh berencana melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pelaporan itu menyangkut ditolaknya permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi dimulai dengan penggantian Hakim Aswanto, bisa diliat lima sampai empat yang memenangkan gugatan awal Nomor 91/2020 yang lalu, sekarang bisa jadi empat sampai lima. Dan empat yang dissenting opinion (pada putusan kali ini) itu yang kemarin memenangkan Buruh," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/10/2023) malam WIB.
Said menyebu,t pelaporan akan dilakukan setidaknya dua hari pascaputusan uji formil UU Cipta Kerja diketok MK. Said bakal meminta penjelasan juga atas penggantian Aswanto sebagai hakim MK.
"Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima Hakim MK. Kalau empat kan enggak ada masalah, kan membantu kita, ngapain kita laporin. Lima hakim Mahkamah Konstitusi. Terutama kami minta pertanggungjawaban kenapa hakim Aswanto diganti secara politik," ujar Said.