Selasa 03 Oct 2023 16:02 WIB

Pria Tikam Eks Istri, 'Bila Saya tak Memiliki Orang Lain Pun tak Boleh Memiliki'

Pelaku sakit hati karena ucapan korban ketika bercerai.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Atas dasar masih cinta, seorang pria berinisial RA (27 tahun) menikam mantan istri menggunakan pisau di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. RA yang dalam keadaan mabok ciu menikam SJ (33) lantaran sakit hati ajakannya untuk rujuk ditolak oleh korban.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Muhammad Ilham, mengatakan upaya pembunuhan berencana ini dilakukan RA pada Sabtu (21/9/2023), setelah keduanya bercerai. Saat mengucap talak tiga, RA merasa sakit hati dengan ucapan SJ yang ia nikahin secara siri tersebut.

Baca Juga

“Pelaku sakit hati karena ucapan korban ketika bercerai. Namun karena pelaku masih mencintai korban, timbul niat untuk membunuh dengan alasan 'apabila saya tidak dapat memilikinya orang lainpun tidak boleh memiliki',” kata Ilham di Mapolres Bogor, Selasa (3/10/2023). 

Ilham menjelaskan, RA berniat melampiaskan dendam pada SJ sekitar 10 hari pascaperceraiannya. Usai menenggak minuman keras (miras) jenis ciu, RA membawa pisau dari dapur rumahnya dan pergi ke kediaman korban pada Sabtu dini hari.

Pada saat tiba di dekat rumah korban, jelas Ilham, pelaku tak langsung mendatangi rumah korban, namun memarkirkan kendaraanya di Pos Ronda agar mudah melarikan diri.

Pada saat sampai di depan rumah korban, pelaku tidak sengaja bertemu dengan ibu korban. “Ibu korban menanyakan maksud dan tujuan pelaku datang ke rumah, pelaku beralasan bahwa maksud dan tujuannya adalah untuk bertemu dengan korban dan meminta untuk rujuk kembali,” ujar Ilham.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan, ajakan rujuk tersebut langsung ditolak ibu korban karena pelaku telah menjatuhkan talak 3 pada korban. Ibu korban lantas meminta mantan menantunya ini untuk pulang, mengingat waktu masih menunjukkan pukul 04.00 WIB.

Kendati demikian, Ilham mengatakan, pelaku tidak langsung pulang dan memikirkan cara untuk masuk ke rumah mantan istrinya tanpa diketahui siapapun. Sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku kembali berjalan kaki ke arah rumaj korban.

“Sesampainya di rumah korban, dan pelaku mengetahui ibu korban sedang berada di dapur. Pelaku pun masuk ke rumah korban dengan menggunakan pintu samping dan langsung mengarah ke kamar korban,” jelas Ilham.

Setibanya di kamar korban, sambung dia, pelaku langsung pengeluarkan pisau yang disimpan di dalam sweater-nya. Serta langsung menusukkan pisau ke tubuh korban secara brutal.

“Pelaku menusukan pisau ke arah korban, tetapi korban mengelak dan mengenai tangan kanan bagian atas. Korban berteriak sambil membalikan badan, namun pelaku masih menusukan pisau ke arah korban dan mengenai tubuh korban bagian punggung, ucapnya.

Karena teriakan korban, kata Ilham, ibu korban masuk ke kamar. Lantaran aksinya dipergoki mantan mertuanya, pelaku pun menghentikan perbuatannya dan langsung melarikan diri.

“Karena perbuatan pelaku, korban mengalami dua luka tusukan di bagian tangan kanan atas dan tiga luka tusukan di bagian punggung,” sebutnya. 

Atas perbuatannya, pelaku pun dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (2), Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP dengan  ancaman pidana 20 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement