REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak berwenang di salah satu provinsi di Pakistan beralih ke taktik baru yang kontroversial dalam inisiatif pemberantasan polio yang telah berlangsung selama puluhan tahun, yaitu hukuman penjara. Bulan lalu, pemerintah di Sindh memperkenalkan undang-undang yang akan memenjarakan orang tua hingga satu bulan jika mereka gagal memberikan imunisasi polio atau delapan penyakit umum lainnya kepada anak-anak mereka.
Para ahli di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara lain khawatir bahwa strategi yang tidak biasa ini akan semakin melemahkan kepercayaan terhadap vaksin polio. Khususnya, di negara yang banyak orang percaya adanya konspirasi palsu mengenai vaksin dan di mana puluhan pemberi vaksin telah ditembak dan dibunuh.
Direktur polio WHO di Mediterania Timur Dr Hamid Jafari memperingatkan aturan baru ini bisa menjadi bumerang. Dia mengatakan petugas kesehatan biasanya berhasil meningkatkan tingkat imunisasi di daerah yang skeptis terhadap vaksin dengan mencari tahu alasan penolakan masyarakat dan mengatasi kekhawatiran tersebut. Misalnya, mendatangkan pemimpin politik atau agama yang tepercaya untuk berbicara dengan masyarakat.
“Menurut saya, Pakistan ingin memiliki undang-undang ini jika mereka membutuhkannya. Saya akan terkejut jika ada kemauan untuk benar-benar menegakkan tindakan koersif ini,” kata Jafari, dikutip dari AP, Rabu (4/10/2023).
Pakistan dan negara tetangganya Afghanistan adalah satu-satunya negara saat penyebaran polio tidak pernah dihentikan. Penyakit yang berpotensi fatal dan melumpuhkan ini kebanyakan menyerang anak-anak hingga usia lima tahun dan biasanya menyebar melalui air yang terkontaminasi.
Sepanjang tahun ini, terdapat tujuh kasus polio yang disebabkan oleh virus liar dan semuanya di Pakistan dan Afghanistan. Sementara itu, lebih dari 270 kasus disebabkan oleh virus yang terkait dengan vaksin di 21 negara di tiga benua.
Pada bulan Januari, sekitar 62 ribu orang tua, sebagian besar di provinsi Sindh, Pakistan, menolak vaksinasi polio untuk anak-anak mereka sehingga mendorong pihak berwenang di sana untuk mengusulkan undang-undang baru yang disertai sanksi.
Aturan itu berada pada tahap akhir untuk menjadi undang-undang setelah dewan provinsi menyetujuinya pada Agustus. Undang-undang ini akan menghukum orang tua hingga satu bulan penjara karena gagal memvaksinasi anak-anak mereka terhadap penyakit tertentu dan mereka juga dapat didenda hingga 168 dolar AS.