REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TikTok akan menutup TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Pakar Branding dan Pemasaran Yuswohady menilai semestinya bukan platform yang dilarang, melainkan pemilik platform tersebut yang perlu diatur. Hal ini dikarenakan integrasi antara sosial media dan e-commerce memiliki potensi dan demand bagi pelaku UMKM.
“Bukan platformnya yang dilarang, melainkan pemilik platform tersebut yang diatur agar prosesnya jangan sampai menguntungkan pihak tertentu," ujarnya ketika dihubungi Republika, Rabu (4/10/2023).
Menurut dia adanya sosial media dan e-commerce tidak bisa dipisahkan karena merupakan terobosan tren global. Bahkan munculnya social commerce dan live commerce menjadi sangat penting.