REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor bersama puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi yang diadakan 4-5 Oktober ini disebut bertujuan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai di Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan di sejumlah wilayah. Seperti di wilayah Timur Kota Depok, seperti Kecamatan Cilodong, Tapos dan Sukmajaya.
“Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko dan warung yang menjual rokok giat razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Diskominfo Kota Depok dan berhasil mengamankan 7.920 batang rokok ilegal pada hari pertama,” jelas Mohamad Thamrin dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Kamis (5/10/2023).
Menurut Thamrin, pada kegiatan gempur rokok ilegal ini, pihaknya bertugas mengamankan jalannya sidak. Baru kemudian rokok ilegal tersebut didata dan diamankan sebagai barang bukti.
“Kami bersama tim gabungan akan terus melakukan operasi ke kios-kios. Upaya ini untuk mengamankan pajak cukai yang masuk ke negara,“ katanya.
Dia juga mengatakan barang bukti yang didata dan diamankan ini, selanjutnya akan dilaporkan ke Bea Cukai. Sementara untuk pedagang diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yakni menjual rokok ilegal.
“Dalam sidak ini bea cukai yang mengamankan dan mendata setiap temuan. Begitu juga kepada pedagang terjaring mereka langsung memberikan sosialisasi jangan menjual rokok ilegal karena itu melanggar hukum kami hanya melakukan pendampingan,” ujarnya.