Jumat 06 Oct 2023 09:57 WIB

Laporkan Dugaan Korupsi di BUMN Dinilai Upaya Erick Thohir Lindungi Wong Cilik

Laporan kasus dugaan korupsi Dapen BUMN upaya bersih-bersih agar BUMN jadi lebih baik

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakart, Selasa (3/10/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakart, Selasa (3/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah bersih-bersih BUMN oleh Menteri Erick Thohir menuai banyak pujian dari berbagai pihak. Seperti apresiasi yang diberikan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Dr Trubus Rahardiansah. Dia menilai langkah Erick Thohir yang melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun BUMN sebagai upaya bersih-bersih agar nantinya good governance di BUMN dapat menjadi lebih baik.

Dr Trubus berpendapat, dengan laporan Erick Thohir, nantinya Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat melihat apakah ada dugaan tindak pidana korupsi di Dapen BUMN, penyalahgunaan kewenangan atau hanya sekadar mal administrasi. Namun dari laporan Erick Thohir, Trubus yakin Kejagung akan bertindak profesional dengan memeriksa seluruh dokumen yang disampaikan secara teliti.

Trubus yakin sekelas Menteri Erick tak mungkin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tanpa data yang valid. “Mungkin kejengkelan Menteri Erick karena melihat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di Dapen BUMN sudah akut dan kebangetan," kata Trubus, Jumat (6/10/2023).

Ia berpendapat, korupsi di Dapen BUMN adalah bentuk kesengajaan dan dilakukan secara sistematis. "Menurut saya korupsi di dapen BUMN merupakan perbuatan melawan hukum yang keji dan dilakukan dengan kesengajaan tinggi. Korupsi di dapen BUMN dapat dikatakan sebagai tindakan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” kata Trubus.

Laporan Erick Thohir atas dugaan tindak pidana korupsi di Dapen BUMN adalah bentuk konsistensi menteri yang juga Ketua Umum PSSI tersebut dalam melakukan pembenahan di BUMN. Sebelum melaporkan Dapen BUMN, aksi bersih-bersih BUMN dari korupsi oleh Erick Thohir sudah dilakukan dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Jiwasraya, ASABRI, Garuda Indonesia dan BUMN karya ke Kejaksaan Agung.

Bahkan di kasus Dapem BUMN, agar laporan yang disampaikan ke Kejaksaan valid, Erick Thohir juga dilengkapi dengan audit investigasi yang dilakukan BPKP. Dari audit BPKP tersebut terungkap potensi kerugian negara akibat korupsi dalam pengelolaan Dapen Inhutani, PTPN (Perkebunan Nusantara), Angkasa Pura 1 dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) mencapai tidak kurang dari Rp 300 miliar.

Langkah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di dapen BUMN dinilai Trubus juga sebagai langkah Menteri Erick melindungi hak karyawan dan pensiunan karyawan BUMN yang selama ini gajinya sudah dipotong oleh perusahaan untuk membayar iuran. Sehingga, kata dia, tujuan Menteri Erick melaporkan dugaan tindak pidana di dapen BUMN untuk memberikan perlindungan hukum bagi karyawan dan pensiunan karyawan di BUMN.

“Kami di Universitas Trisakti juga merasakan hal yang sama dengan dapen BUMN. Bahkan oknum dapen Universitas Trisakti yang melakukan korupsi dapen telah dijatuhi hukuman di PN Jakarta Barat. Sama kayak korupsi di asuransi dan koperasi. Selama ini pemerintah abai terhadap korupsi baik di dapen, asuransi atau koperasi. Padahal dugaan korupsinya sudah banyak mencuat ke permukaan,” kata Trubus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement