REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Imron Amin mengaku pihaknya akan menggelar rapat internal untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi IV DPR Edward Tannur. Hal itu terkait dengan kasus penganiayaan oleh anaknya berinisial R terhadap korban Dini Sera Apriyanti (DSA).
"MKD akan melakukan rapat internal dan akan mendalami apakah ada pelanggaran kode etik," kata Imron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Dia menyebut rapat internal akan digelar dalam waktu dekat sembari menunggu perkembangan investigasi lebih lanjut kasus penganiayaan berujung kematian yang tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya tersebut.
"Kami juga menunggu perkembangan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh orang tua yang diduga pelaku dari penganiayaan tersebut sampai menghilangkan nyawa seseorang," ujarnya.
Dia menyebut pihak Polrestabes Surabaya sendiri saat ini tengah mengumpulkan alat-alat bukti dan rekaman kamera CCTV terkait peristiwa penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, yang viral di media sosial itu. "Sambil menunggu hasil dari investigasi dan Polrestabes Surabaya," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengkonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap Dini Sera Apriyanti (DSA) yang viral di media sosial oleh anak anggota DPR dari Fraksi PKB berinisial R merupakan anak dari anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur.
"Kami telah mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tannur, dan beliau membenarkan jika R adalah putranya," kata Cucun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Adapun pada Kamis (5/10/2023), Polrestabes Surabaya sedang menyelidiki kematian Dini Sera Afrianti (DSA) yang diduga tidak wajar setelah diantar kekasih dan sejumlah temannya pada Kamis (5/10/023) dini hari. Polisi telah memeriksa 15 saksi termasuk kekasih korban yang merupakan anak anggota DPR.