Kamis 25 Jul 2024 18:32 WIB

Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Langkah Jaksa DInilai Tepat

Putusan PN SUrabaya yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan dinilai kontroversial.

Langkah kasasi yang dilakukan jaksa penuntut atas putusan bebas terdakwa  kasus  pembunuhan yang diduga dilakukan Ronald Tannur. Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
Langkah kasasi yang dilakukan jaksa penuntut atas putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Ronald Tannur. Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengataan langkah jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur yang diputus bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengajukan kasasi adalah langkah tepat. Hal ini karena putusan PN Surabaya ini menjadi perhatian publik.

“Dalam kasus ini, JPU atas putusan bebas Ronald Tannur ini memang wajib kasasi karena putusannya seperti itu,” kata Hibnu, Kamis (25/7/2024).

Putusan hakim PN Surabaya ini jauh dari tuntutan JPU yang meminta anak anggota DPR RI Edward Tannur ini divonis penjara 12 tahun. Kata Hibnu, vonis bebas ini menjadi perhatian publik, sehingga jaksa sebaiknya mengajukan kasasi.

Dijelaskannya, bebasnya seorang terdakwa dalam asus pembunuhan bisa saja karena tidak ada bukti pembunuhan seperti yang dirumuskan dalam dakwaan. Atau karena kesalahan teknis. “Kita tidak tahu apa yang membuat hakim memutus bebas terdakwa. Kalau teknis berarti di penuntutannya,” kata Hibnu.

Hal yang menjadi pertanyaan, menurut Hibnu, adalah apakah mungkin jaksa ada kesalahan teknis?. Menurut Hibnu hal itu sangat sangat tidak mungkin. “Apalagi perkaranya pembunuhan,” ungkapnya.

PN Surabaya telah memutus bebas onald Tannur. Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti (29).

Merujuk surat dakwaan disebukan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023 di karaoke Blackhole KTV di Lensurabaya,marc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya. Saat itu Ronald karaoke bersama Dini dan teman-teman Ronald. Sambil bernyanyi mereka meminum minuman beralkohol.

Tiga orang dari mereka pulang lebih dulu karena ada yang mabuk berat. Sehingga saat itu hanya ada Ronald dan Din,i yang meninggalkan ruangan sekitar pukul 00.10 WIB. Ronald disebut membawa botol minuman keras yang masih tersisa isinya.

Di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, keduanya terlibat cekcok. Dalam dakwaan juga disebutkan Ronald disebut menampar Dini hingga memukulkan botol minuman keras ke Dini. Cekcok berlanjut hingga mereka menanyakan rekaman CCTV ke pihak karaoke untuk mencari tahu siapa yang memukul duluan.

Dini yang dalam kondisi mabuk lalu duduk berselonjor di parkiran sedangkan Ronald mulai menyalakan mobilnya. Posisi Dini berada di luar mobil sebelah kiri. Ronald yang sudah berada di balik setir mengajak Dini pulang tapi tidak dijawab. Ronald disebut menjalankan mobil hingga melindas Dini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement