Senin 29 Jul 2024 11:50 WIB

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke KY

Keluarga dan kuasa hukum Dini Sera Afrianti melaporkan hakim PN Surabaya ke KY.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat.
Foto: Antara/Muhammad Zulfikar
Kantor Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga dan kuasa hukum Dini Sera Afrianti keberatan atas vonis bebas hakim terhadap terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini, Gregorius Ronald Tannur. Mereka lantas melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan perkara itu ke Komisi Yudisial (KY).

Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota Fraksi PKB DPR RI dari  Edward Tannur yang baru saja divonis bebas oleh hakim PN. Ronald tak dihukum apapun walau sudah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

"Kami melaporkan ke KY atas tiga hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," kata Dimas Yemahura di kantor KY, Jakarta Pusat pada Senin (29/7/2024).

Dimas meminta supaya KY bisa mewujudkan keadilan dalam perkara tersebut. Dimas mengingatkan sudah seharusnya hakim menimbang matang tiap putusannya sesuai fakta yang ada.