REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut anak yang menjadi pelaku kejahatan atau anak yang berkonflik dengan hukum, tetap harus dipenuhi hak pendidikannya.
"Hak anak untuk pendidikan, meskipun dia melakukan perbuatan yang melebihi batas kenakalan remaja, tetap dia harus mendapatkan haknya untuk pendidikan," kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih dalam media talk bertajuk "Bersama Cegah Bullying di Sekolah dan Penuhi Hak Anak atas Pendidikan," di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Dia mengatakan pemberian hukuman terhadap anak-anak harus dibedakan dengan orang dewasa. Hal itu karena anak-anak membutuhkan pendidikan untuk mengubah perilakunya di masa depan.
"Kalau dia dikeluarkan dari sekolah, sekarang saja dia sudah seperti itu, terus jadi apa nantinya, kalau dia tidak mendapatkan akses untuk pendidikan," kata Amurwani Dwi Lestariningsih.
Anak-anak yang mendapatkan pengalaman tidak menyenangkan selama menjalani masa hukuman berpotensi untuk melakukan kejahatan yang lebih besar di masa depan. "Kita tidak ingin anak-anak kita menjadi penjahat kelas kakap," kata dia.
Karena itu, pihaknya menekankan pemberian hukuman yang positif, yaitu hukuman yang tidak memberikan pengalaman yang tidak menyenangkan.
Dia juga mengatakan pemerintah hadir untuk memastikan anak-anak yang menjalani hukuman tetap menerima haknya untuk mendapatkan pendidikan.
"Kami sudah bekerja sama dengan Kemendikbudristek, dengan dinas-dinas pendidikan, mereka tetap harus dibina, tetap harus diberikan haknya untuk mendapatkan pendidikan," kata Amurwani Dwi Lestariningsih.