REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Dirut PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lembaga antirasuah ini memastikan telah memiliki bukti yang lengkap untuk menetapkan Karen sebagai tersangka dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.
"Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor," sambung dia menjelaskan.
Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan ini terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.