Senin 09 Oct 2023 19:49 WIB

DLH Terima 17 Aduan Pencemaran Lingkungan di Sukabumi, Didominasi Sampah dan Limbah

Pelaku pencemaran lingkungan sebagian belum memiliki izin usaha.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi pencemaran lingkungan karena sampah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilustrasi pencemaran lingkungan karena sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sepanjang Januari sampai September 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mendapatkan 17 laporan pencemaran lingkungan. Aduan yang didominasi terkait sampah dan limbah pelaku usaha ini sudah tertangani.

''Laporan yang diterima hingga September ada 17 dan terbukti 12 laporan,'' ujar Kepala Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar didampingi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Sukabumi Akhbarona Fauzan, kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Ia mengungkapkan dari 17 laporan tersebut, 12 terbukti pencemaran lingkungan, empat tidak terbukti dan satu aduan bukan di ranah lingkungan hidup. "Alhamdulillah semua aduan tersebut telah ditangani DLH," kata Rizan.

Dari 17 laporan itu, kata Rizan, ada yang disampaikan melalui portal pengaduan milik Pemkot Sukabumi maupun masyarakat yang datang langsung ke kantor DLH. Aduan tersebut harus jelas identitas pelapor dan DLH akan menindaklanjutinya dalam waktu 2 x 24 jam. Nantinya, tim DLH akan langsung turun ke lapangan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

''Upaya ini berkoordinasi dengan aparat di wilayah lelurahan, RT dan RW untuk pendampingan ke lokasi yang diduga terjadi pencemaran,'' kata Rizan. Hasilnya ada 12 aduan yang terbukti adanya pencemaran lingkungan.

Bila dirinci lanjut Rizan, lebih banyak didominasi masalah persampahan dan limbah dari para pelaku usaha. Intinya, pengaduan dari masyarakat itu yang terbukti di lapangan misalnya diakibatkan pelaku usaha atau kegiatan yang mengeluarkan limbah.

Lebih lanjut Rizan menuturkan, pelaporan aduan masyarakat yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan sebagian belum memiliki izin usaha termasuk rekomendasi dokumen lingkungan hidup. Sehingga, Bidang P4LH secara rutin melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha yang telah mengantongi dokumen lingkungan hidup.

Dalam aturan sambung Rizan, laporan dari pelaku usaha dilakukan setiap enam bulan sekali. Targetnya, setiap tahun bidang P4LH berupaya agar 45 usaha yang akan dilakukan pengawasan ke lapangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement