REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang kedapatan membuang sampah saat berkendara di kawasan puncak beberapa waktu lalu. Petugas itu juga disanksi lantaran menggunakan kendaraan dinas tak sesuai peruntukkannya.
"Sudah dikenakan sanksi," kata dia Kamis (18/4/2024).
Sanksi yang dimaksud adalah petugas yang merupakan Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur itu dinonaktifkan dari jabatannya selama dua bulan. Selama itu pula, yang bersangkutan tak akan menerima tunjangan sebagai pegawai negeri sipil. "Dua bulan enggak dapat TKD (tunjangan kinerja daerah) dan lain lain," kata Heru.
Diketahui, tunjangan petugas yang memiliki jabatan sebagai kepala satuan pelayanan di Provinsi DKI Jakarta adalah sekitar Rp 23,3 juta per bulan. Artinya, dalam dua bulan petugas itu tak akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Heru juga mengimbau para kepala dinas untuk tetap melakukan pengawasan terhadap jajarannya. Dengan begitu, kejadian tersebut tak akan terulang kembali.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan pengguna mobil Dishub berplat B yang membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak viral di media sosial. Diketahui, mobil itu merupakan milik Dishub Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dishub (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui mobil itu merupakan kendaraan dinas intsansinya. Menurut Syafrin, berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil itu digunakan yang bersangkutan bukan untuk menjalankan tugas. Anggota bersangkutan beralasan menjenguk temannya yang sedang sakit.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit. Artinya bukan dalam rangka bertugas," kata dia.