Rabu 11 Oct 2023 15:55 WIB

Pertamina Beberkan Alasan Pertashop Tetap Dilarang Jual Pertalite

Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan harus dapat izin pemerintah

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Pertamina menghadirkan Promo Sumpah Pemuda pada pembelian BBM di Pertashop.
Foto: Pertamina
Pertamina menghadirkan Promo Sumpah Pemuda pada pembelian BBM di Pertashop.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan Pertashop untuk menjual Pertalite nampaknya belum mendapatkan restu dari PT Pertamina (Persero). Pertashop hingga kini masih hanya diperbolehkan untuk menjual produk nonsubsidi seperti BBM Pertamax. 

Vice President Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pengaturan penjualan Pertalite yang merupakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) merupakan harus mendapatkan restu dari pemerintah.

“Pertalite merupakan kewenangan pemerintah,” kata Fadjar singkat kepada Republika.co.id, Rabu (11/10/2023). 

Seperti diketahui, harga BBM Pertalite yang hingga saat ini tetap Rp 10 ribu per liter saat jenis BBM lainnya mengalami kenaikan karena terdapat peran pemerintah. Sebab, Pertamina mendapatkan kompensasi harga dari anggaran negara dari selisih harga jual dan harga ideal Pertalite. 

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyampaikan, usulan para pelaku usaha Pertashop untuk bisa menjual BBM Pertalite bersubsidi tengah dalam pembahasan bersama BPH Migas. Pertamina akan membuka pintu izin bagi Pertashop bila BPH Migas telah memberikan restu. 

“Kami sudah melakukan pembahasan ini dan tadi pagi pun ada pembahasan dengan BPH Migas. Kami sedang melakukan kajian karena diperlukan infrastruktur yang memadai,” kata Nicke dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, Agustus lalu. 

Ia menuturkan, ketersediaan infrastruktur yang mumpuni diperlukan karena menyangkut pertanggungjawaban penjualan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti diketahui, BBM Pertalite merupakan bahan bakar bersubsidi yang penjualannya akan diaudit oleh BPK. 

Di SPBU sendiri, Nicke menyebut, telah menerapkan sistem digital pada tangki. Setiap SPBU juga memasang CCTV sebagai pengawasan aktivitas penjualan. Infrastruktur itu tentunya juga harus dimiliki oleh Pertashop. 

Nicke menambahkan, jika Pertashop nantinya diperbolehkan menjual Pertalite juga tidak akan bersifat penugasan kepada Pertashop. 

“Kami akan menawarkan kepada Pertashop jika nanti setelah keputusan dari BPH Migas go, tentu kita buka. Silakan Pertashop kalau mau buka Pertalite,” ujarnya.

Pihaknya menargetkan kajian pembahasan bersama BPH Migas akan selesai pada kuartal IV 2023 sehingga Pertashop bisa mendapatkan titik terang ihwal keinginan menjual Pertalite. 

Namun, ia juga mengingatkan, margin keuntungan dari penjualan Pertashop tak sebesar penjualan Pertamax.

“Marginnya jauh lebih rendah, mungkin hanya sekitar 40 persen dari margin Pertamax karena ini barang subsidi jadi marginnya pun dipatok pemerintah,” ujar dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement