REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan hingga tewas oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, disebut mendapati upaya intervensi terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya.
Pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura mengungkapkan, upaya intervensi yang dimaksud berupa iming-iming sejumlah uang dalam bentuk santunan yang diperuntukkan bagi anak korban.
Dimas menjelaskan, pada Selasa (10/10/2023), ada seseorang yang mendatangi rumah keluarga korban dan mengaku sebagai teman dari ayah Gregorius di Komisi IV DPR RI. Orang tersebut diakui mengiming-imingi santunan dalam bentuk uang yang berjumlah banyak.
Saking banyaknya, uang itu disebut tidak memungkinkan untuk dibawa secara tunai. "Siapa yang menyuruh atau tidak? Tapi yang jelas ada yang datang ke keluarga mengatasnamakan orang yang kenal dengan pejabat tersebut. Alasannya karena jumlahnya terlalu banyak gak mungkin diberikan tunai, nanti kami transferkan kami minta rekeningnya. Berupa uang," kata Dimas, Rabu (11/10/2023).
Dimas melanjutkan, uang dalam jumlah banyak tersebut akan ditransferkan asalkan keluarga korban bersedia mencabut perkara yang tengah berjalan di Polrestabes Surabaya.
"Tapi yang menghubungi pihak korban juga mengimingi uang dengan syarat perdamaian tanda tangan pencabutan perkara, yang menurut kami tim kuasa hukum tidak bisa menerima itu. Utusannya datang ke rumahnya korban," ujarnya.
Pengacara Ronald Tannur bantah