Kamis 12 Oct 2023 16:03 WIB

BUMDes Jadi Penggerak Perekonomian Desa

BUMDes bukan hal baru dalam sejarah pembangunan desa di negeri ini.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pembangunan desa.
Foto: Dok. Web
Ilustrasi pembangunan desa.

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM PASER UTARA -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pendampingan kepada badan usaha milik desa (BUMDes) agar menjadi penggerak perekonomian desa.

"Kami berharap BUMDes bisa menjadi penggerak ekonomi desa masing-masing," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Budaya DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Nuryulianita Sunawardhati di Penajam, Kaltim, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, lanjut dia, menyarankan desa memiliki badan usaha yang berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan pokok.

Kemudian, ketersediaan sumber daya desa yang belum dimanfaatkan, tambah dia, serta manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak ekonomi masyarakat.

Sejumlah pendampingan diberikan DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara kepada BUMDes di antaranya, mengarahkan menjadi lembaga berbadan hukum yang bisa memberikan peluang memperluas kerja sama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan unit usaha.

Strategi lainnya yang dilakukan melalui pendampingan program revitalisasi berupa pembenahan dan penataan BUMDes, jelas dia, serta memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pengelola menyangkut tata kelola kelembagaan.

"Pendampingan membantu pemetaan potensi unit usaha BUMDes, penataan keuangan dan penyusunan laporan keuangan," ujarnya.

Peran pendamping atau fasilitator dalam membantu memberikan pemahaman kepada pengelola BUMDes dan memastikan kegiatan usaha dapat berjalan terus diperkuat.

"BUMDes yang kreatif dan inovatif bakal mampu menjawab tantangan dan strategi pengembangan desa," katanya.

Pengoptimalan pengembangan BUMDes menjadi perhatian DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, mengingat modal pengembangan BUMDes bersumber dari dana desa.

Berkembangnya BUMDes di setiap desa dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung, sebut Nuryulianita.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

(QS. An-Nisa' ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement