REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menyatakan terus memperjuangkan pencabutan UU Cipta Kerja, para pimpinan buruh nasional dari berbagai konfederasi dan federasi Sabtu petang kemarin (14/10) mengeluarkan deklarasi Bogor. Mereka menetapkan 10 musuh besar industri bagi buruh.
Para pemimoin buruh itu diantaranya adalah Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono, Ketua Umum SBSI’92 Sunarti, Ketua Umum FSP Pertanian dan Perkebunan (PP) SPSI Achmad Mundji, Ketua Umum FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM) SPSI Arif Minardi.
Selain itu ada juga Ketua Umum FSP Kimia Energi dan Pertambangan (KEP) SPSI Dedi Sudarajat, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat dan Ketua Umum KSPN Andi Baso Rukman serta beberapa tokoh buruh lainnya seperti Anna Sumarna dan Syamsul Bahri masing-masing dari FSP Transport Indonesia (TI) SPSI Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“Kami Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja –Serikat Buruh tingkat Nasional, berikhtiar melakukan perjuangan politik yang kami abdikan untuk membebaskan Indonesia dari belenggu kebijakan yang menindas kaum buruh dan yang menghambat pembangunan Industrialisasi Nasional,'' kata Djoko Daryono.
Terkait deklarasi itu, para eksponen buruh itu juga telah mendata berbagai gangguan bagi berkembangnya industri dan rendahnya kesejahteraan buruh. Mereka kemudian menyatakan hal tersebut sebagai 10 (sepuluh) musuh besar industri .
Hal itu adalah: 1. Upah murah 2. Hilangnya kepastian kerja (Kerja Kontrak, Outsourcing dan emagangan, 3. PHK semakin dipermudah, 4. Potongan uang pesangon besar-besaran.
5. Serbuan Tenaga Kerja Asing China (RRC), 6. Jaminan Sosial terbatas dan diskriminatif, 7. Pungutan Liar dan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), 8. Bunga Bank tinggi bagai rentenir, 9. Penyelenggaraan pekerja migran yang memeras dan 10. Impor produk industri yang ugal-ugalan.
“Nah, kesepuluh musuh besar industri itulah yang harus dibabat habis bila Indonesia ingin serius membangun industrialisasi nasional yang tangguh sekaligus menjamin kesejahteraan yang layak bagi kaum buruhnya,'' Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat.