REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap satu per satu 11 nama penerima aliran uang korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pada Ahad (14/10/2023), tim penyidik giliran menangkap Sadikin Rusli (SR) selaku 'makelar kasus'.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menciduk Sadikin selaku tersangka ke-14, yang disebut menerima uang Rp 40 miliar. Dana sebesar itu akan digunakan untuk menutup kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin ditangkap di kediamannya di kawasan Manyar Kertoarjo, Nomor 8/85, RT 04, RW 11, Keluruhan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Selain menangkap, tim penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah orang yang disebut sebagai bagian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. "Setelah dilakukan penangkapan, dan serangkaian penggeledahan penyidik kejaksaan menetapkan SR sebagai tersangka," kata Ketut di Jakarta, Ahad.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo membenarkan, Sadikin adalah penerima uang Rp 40 miliar. Uang berasal dari pemberian terdakwa Irwan Hermawan (IH) atas prakarsa terdakwa Anang Achmad Latif (AAL).
Uang tersebut diantarkan langsung oleh tersangka Windy Purnama (WP). Di persidangan, para terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo mengungkapkan, peran Sadikin mewakili pihak BPK. Penyerahan uang tersebut sebagai biaya tutup kasus penyidikan korupsi yang ditangani Kejagung.
"Iya. Sadikin yang disebut oleh terdakwa IH (Irwan Hermawan) dan WP (Windy Purnama) sebagai BPK," kata Prabowo kepada Republika.co.id, Ahad.
Sebelum menangkap dan menetapkan Sadikin sebagai tersangka, tim penyidik pada Jumat (13/10/2023), meringkus dan menjerat Naek Parulian Washington Huatahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka. Edward adalah pengacara yang menerima Rp 15 miliar dari hasil korupsi BTS 4G Baktik Kemenkominfo.
Seperti tersangka Sadikin, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Edward juga menerima uang tersebut untuk biaya tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti. Sayangnya, kasus itu terus berlanjut di Kejagung.
"Para tersangka secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi, atau menerima menguasai, memanfaatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 15 miliar yang diketahuinya merupakan uang hasil tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Paket-1 sampai dengan Paket-5 BTS 4G Baktik," kata Kuntadi.